Senin, 25 Agustus 2008

Prinsip-Prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan, pengusaha instalasi yang melaksanakan setiap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir yang dapat mengakibatkan penerimaan dosis radiasi harus memenuhi prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan sebagai berikut :
1. Justifikasi
Setiap pemakaian zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya harus didasarkan pada azas manfaat. Suatu kegiatan yang mencakup paparan atau potensi paparan radiasi hanya disetujui jika kegiatan itu akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar bagi individu atau masyarakat dibandingkan dengan kerugian atau bahaya yang timbul terhadap kesehatan.
2. Limitasi
Dosis ekivalen yang diterima oleh pekerja radiasi atau masyarakat tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang ditetapkan pemerintah (Bapeten). Batas dosis yang ditetapkan bagi pekerja dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek non stokastik (deterministik) dan mengurangi peluang terjadinya efek stokastik. Nilai Batas Dosis bagi anggota masyarakat, ditentukan hampir sama dengan dosis radiasi dari sumber radiasi alam atau biasa dikenal dengan radiasi latar belakang.
3. Optimasi
Semua penyinaran harus diusahakan serendah-rendahnya ( As Low As Reasonably Achieveable ? ALARA ) dengan mempertimbangkan factor ekonomi dan sosial. Kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir harus direncanakan dan sumber radiasi harus dirancang dan dioperasikan untuk menjamin agar paparan radiasi yang terjadi dapat ditekan serendah-rendahnya.

Tidak ada komentar: